Alasan Polisi Batal Buru Anggota The Family MCA ke Korea Selatan
Alasan Polisi Batal Buru Anggota The Family MCA ke Korea Selatan Reporter: Chitra Paramaesti E…
Alasan Polisi Batal Buru Anggota The Family MCA ke Korea Selatan Reporter:
Chitra Paramaesti
Editor:Rina Widiastuti
Rabu, 28 Februari 2018 18:49 WIB
Direktur CyberCrime Mabes Polri Brigje nd. Pol Fadil Imran (tengah) bersama Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim polri Kombes Pol. Irwan Anwar (kanan) memperlihatkan tersangka anggota kelompok The Family Muslim Cyber Army (MCA) di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, 28 Februari 2018. TEMPO/Amston Probel
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran mengatakan penyidik batal memburu salah satu anggota The Family Muslim Cyber Army (The Family MCA) Suhendra yang diduga berada di Korea Selatan.
"Pengejaran ke Korea Selatan enggak jadi," kata Fadil di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2018.
Baca: Kata Moeldoko Soal Penangkapan Kelompok Family MCA
Kepolisian, kata Fadil, masih mendalami kasus kelompok penyebar konten provokatif tersebut. Menurut dia, untuk pengembangan kasus ini, kepolisian masih mencari ot ak dan sumber dana kelompok ini.
Fadil menuturkan, kepolisian saat ini baru mengungkap cara perekrutan The Family MCA. Untuk bisa bergabung dengan kelompok ini, calon anggota harus melalui serangkaian tes dan disumpah. "Nanti kelihatan mana yang bisa jadi member sejati," ujarnya.
Sebelumnya, kepolisian akan mengejar anggota The Family MCA hingga ke Korea Selatan. Sebab, dalam hasil penelusuran kepolisian menyebut ada anggota tim The Family MCA tersebar hingga ke luar negeri.
Baca: Begini Perbedaan The Family MCA dengan Saracen
The Family MCA merupakan salah satu grup di media sosial yang menyerang akun lawan dengan menyebar virus-virus hingga gawai milik lawan rusak dan memunculkan strategi isu baru untuk lawan. Mereka beranggotakan 177 orang dengan 6 orang sebagai admin. "Mereka tim sniper dan inti," ujar Fadil.
Polisi kini telah menangkap Muhammad Luth, 40 tahun, Rizki Surya Dharma, 35 tahun, Ramdani Saputra, 3 9 tahun, Tara Arsih Wijayani, 40 tahun, dan Yuspiadin, 24 tahun. Mereka dicokok di beberapa kota yang berbeda.
Polisi menjerat anggota The Family MCA itu dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.
Terkait
Begini Perbedaan The Family MCA dengan Saracen
2 hari lalu
Agar Tak Terlacak Polisi, The Family MCA Gunakan Aplikasi Zello
2 hari lalu
Polisi: Karakteristik Kelompok Famil y MCA Mirip Saracen
3 hari lalu
Polisi Kejar Seorang Anggota Family MCA di Korea Selatan
3 hari lalu
KPK Geledah 5 Lokasi Kasus Korupsi Wali Kota Kendari dan Ayahnya
5 jam lalu
Polda Jatim Tangkap Penyebar Hoax yang Terkait Family MCA
19 jam lalu
Kepala BNN Heru Winarko Janji Akan Segalak Budi Waseso
23 jam lalu
KPK: Pengembalian Uang Korupsi Tak Hentikan Pengusutan Kasus
1 hari lalu
Peringati HUT Ke-72, Ratusan Marinir Takklukan Selat Sunda
2 jam lalu
Foto Hari Ini: dari Tumpukan Uang ke Pohon Tumbang
10 jam lalu
Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jonru Ginting Teriak Allahu Akbar
15 jam lalu
Menyelusuri Sungai Citarum yang Paling Tercemar di Dunia
18 jam lalu
IMF Mengunjungi Keraton Yogya, Ini Pesan Sultan HB X
14 jam lalu
Polda Riau Tangkap 4 Orang Pelaku Pembakaran Lahan
23 jam lalu
Inilah Pentolan Penyebar Hoax yang Ditangkap Polisi
1 hari lalu
Presiden Joko Widodo Melantik Heru Winarko sebagai Kepala BNN
1 hari laluSalat Jumat di Istiqlal, Jokowi: Diingatkan Bapak Imam Besar
Eks Dosen yang Jadi Anggota Family MCA dalam Catatan Universitas
Dilaporkan Fadli Zon ke Bareskrim, Ananda Sukarlan Angkat Bicara
Fadli Zon Laporkan Akun Ananda Sukarlan dan @makLambeTurah
Golkar Telah Mengajak Demokrat Dukung Jokowi di Pilpres 2019

Cerita BNN Sita 4,71 Ton Sabu dan Tembak Mati 79 Bandar Narkoba

Jurus Sandiaga Uno buat Bersih-bersih Danau Jakarta yang Tercemar

Jokowi Beri Sinyal Pembentukan TGPF Novel Baswedan

Waduk Pluit dan Ria Rio, Pernah Membaik di Masa Jokowi-Ahok

Pengacara Sebut Abu Bakar Baasyir Berhak Jadi Tahanan Rumah
1 jam lalu
Jurnalis TV Bacakan Deklarasi Pilkada yang Damai dan Bebas SARA
1 jam lalu
Dilaporkan Fadli Zon ke Bareskrim, Ananda Sukarlan Angkat Bicara
1 jam lalu
Marak OTT, Polri Usulkan Penjatuhan Sanksi Sosial
1 jam lalu
Debat Pilkada, KPU Tak Bisa Beri Dispensasi Calon yang Kena OTT
2 jam lalu
Wiranto Sebut Rusia Tawarkan Banyak Alutsista ke Indonesia
2 jam lalu
Aher Membantah Pernah Jadi Pembicara Workshop Muslim Cyber Army
2 jam lalu
KPK Geledah 5 Lokasi Kasus Korupsi Wali Kota Kendari dan Ayahnya
9 jam lalu
Polri Disoal Kaitkan Penyelidikan Korupsi dan Kalkulasi Ekonomi
10 jam laluTim Ferrari, dari Alberto Ascari hingga Kimi Raikonen

Jauh sebelum Kimi Raikonen, tim Ferrari sudah berlaga di Formula 1 sejak 1950. Tim itu telah meraih berbagai prestasi, baik driver maupun constructor.
Sumber: Google News | Warta 24 Buru Selatan
Tidak ada komentar