Perusahaan Tambang Asing Diminta Penuhi Kewajiban Sosialnya di Pulau Wetar
KOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi Tambang…

KOMPAS.com - Perusahaan tambang asal Australia, Finders Resources Limited, diminta untuk memenuhi kewajiban sosialnya kepada masyarakat Pulau Wetar di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. Di wilayah ini, perusahaan asing ini melakukan penambangan tembaga (copper).
Komitmen sosial tersebut berupa pengembangan komunitas di wilayah operasi pertambangan Pulau Wetar, seperti kesepakatan atas lahan kompensasi, pembangunan gereja dan komitmen lainnya.
Hal itu disampaikan oleh tokoh pertambangan Maluku Gerry Mbatemooy melalui keterangannya, seperti dikutip dari Kontan.co.id.
"Ada komitmen yang terkait dengan tanggungjawab sosial ke masyarakat tak dipenuhi oleh Finder di wilayah operasinya, kami minta ini dipenuhi," katanya, Senin (19/2/2018).
Menurut Gerry, masyarakat sekitar pertambangan Finders telah mengambil tindakan atas komitmen yang belum ditepati.
Baca juga : 13 Perusahaan Tambang Teken Amandemen PKP2B
Salah satu tindakan yakni perusahaan tersebut tidak bisa masuk ke wilayah proyek Meron untuk akses lahan di daerah Kali Kuning.
Padahal, proyek Meron merupakan prospek utama untuk eksplorasi dan pengembangan perusahaan.
"Kondisi ini tentu mengkhawatirkan mengingat sumber daya sekarang yang dimiliki Finders semakin menurun," ujar Gerry.
Selain belum mewujudkan komitmen, Finders juga tidak bisa melakukan rekonsiliasi jumlah bahan peledak yang dimilikinya. Akibatnya, pihak Polda Maluku sempat menghentikan aktivitas pertambangan selama sebulan.
Sebagai informasi, Finders Resources Limited menguasai proyek Wetar Copper sebesar 78 persen melalui anak usaha PT Batutua Tembaga Raya (BTR).
BTR memiliki 70 persen saham di PT Batutua Kharisma Permai (BKP) sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP). (Pratama Guitarra)
Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Masyarakat Pulau Wetar tagih komitmen perusahaan tambang Australia" pada Senin (19/2/2018)
Berita Terkait
13 Perusahaan Tambang Teken Amandemen PKP2B
Apakah Kebijakan Divestasi Perusahaan Tambang Asing Sudah Tepat?
Kementerian ESDM: 44 Perusahaan Tambang Belum Amandemen Kontrak
Kementerian BUMN Instruksikan 5 Perusahaan Tambang Kelola Limbah Migas
Perusahaan Tambang Boleh Ekspor Konsentrat, Bea Keluar Harus Naik
Terkini Lainnya

Ada Pajak dan Kenaikan Harga BBM, Inflasi Arab Saudi Melonjak
Makro 27/02/2018, 05:25 WIB
Perputaran Uang Selama Pertemuan IMF-Bank Dunia di Bali Diprediksi 100 Juta Dollar AS
Makro 26/02/2018, 21:30 WIB
Luhut: Rangkaian Kereta LRT Jabodebek Dibuat dengan Komponen Lokal
Makro 26/02/2018, 21:15 WIB
Kota-kota di China Berlomba Meminang Pegiat Startup Asing
Inspirasi 26/02/2018, 20:54 WIB
Kementerian Pertanian: Lah an Sawit Indonesia Capai 14,03 Juta Hektare
Makro 26/02/2018, 20:30 WIB
Sri Mulyani Ungkap Isi Pertemuan Jokowi dan Bos IMF
Makro 26/02/2018, 20:14 WIB
Ini Komentar Menteri Luhut Soal Kenaikan Harga Pertamax
Bisnis 26/02/2018, 19:53 WIB
Garuda Indonesia Group Angkut 36,2 Juta Penumpang pada 2017
Bisnis 26/02/2018, 19:45 WIB
Pekan Depan, BRTI dan Operator Bahas Laporan BPKP Soal Tarif Interkoneksi
Makro 26/02/2018, 19:41 WIB
Tahun 2017, Garuda Indonesia Catatkan Rugi 213,4 Juta Dollar AS
Bisnis 26/02/2018, 19:20 WIB
Peserta Pertemuan Tahunan IMF Mulai Kesulitan Cari Tiket Menuju Bali
Makro 26/02/2018, 19:16 WIB
Sukuk Wakalah Akan Danai Berbagai Proyek Hijau Pemerintah
Makro 26/02/2018, 18:57 WIB
Pusri Palembang Sediakan 24.500 Ton Pupuk Untuk Petani Kendal
Bisnis 26/02/2018, 18:33 WIB
Harga Referensi Produk CPO Menguat untuk Periode Maret 2018
Rilis 26/02/2018, 18:16 WIB
Tidak ada komentar