Sidang Tipikor Bibit Karet Basel, Kelompok Tani Ungkap Distribusi ...
Sidang Tipikor Bibit Karet Basel, Kelompok Tani Ungkap Distribusi Bibit Kurang Saat itu saya sempat menanda tangani berkas acara serah terima bibit karet itu…
Sidang Tipikor Bibit Karet Basel, Kelompok Tani Ungkap Distribusi Bibit Kurang
Saat itu saya sempat menanda tangani berkas acara serah terima bibit karet itu seingat saya jumlahnya hampir 6000 batang namun

Laporan wartawan Bangka Pos Ryan A Prakasa
BANGKAPOS.COM,BANGKA--Sedikitnya 7 orang saksi asal kelompok tani (koptan) dari 3 kecamatan dari Kabupaten Bangka Selatan (Basel) dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara kasus dugaan tipikor proyek pengadaan bibit karet senilai Rp 5 milyar bersumber dari dana APBD pemkab Basel tahun anggaran 2012 -2013, Kamis (4/1/2018) di gedung Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.
Dalam sidang itu sejumlah saksi tersebut hampir sebagian besar mengaku sekaligus mengungkapkan saat menerima penyerahan bibit karet tersebut justru diketahui kurang dari jumlah yang tertera dalam berkas acara serah terima barang berupa bibit karet tersebut.
"Saat itu saya sempat menanda tangani berkas acara serah terima bibit karet itu seingat saya jumlahnya hampir 6000 batang namun setelah saya cek saat penyerahan kepada anggota kita ternyata jumlah pupuknya tidak sesuai dengan jumlah total yang ada pada berkas itu," kata seorang perwakilan ketua koptan di hadapan majelis hakim.
Dalam perkara ini pihak Kejati Babel tak cuma menetapkan Bujang Ambon (pihak pelaksana kegiatan) sebagai tersangka namun pihak penyidik Pidsus Kejati Babel pun menetapkan pula sedikitnya 3 orang tersangka lainnya, masing-masing
Evan Sandi selaku PPK, Jimmy Alfaru selaku ketua ULP Kabupaten Basel da n Muhamad Rosyad selaku rekanan.
"Ada 4 tersangka dalam perkara tipikor ini selain Bujang Ambon. 3 tersangka lainnya yakni Evan Sandi, Jimmy Alfaru dan Muhamad Rosyad," kata seorang JPU asal Kejati Babel, Novri saat ditemui di gedung PN Pangkalpinang sebelum sidang perkara itu dimulai.
Dalam persidangan tersebut majelis hakim sempat menanyakan langsung alasan terdakwa (Bujang Ambon) yang saat itu hadir dalam persidangan didampingi penasihat hukumnya, Fauzan Hakim SH terkait keluhan perwakilan ketua koptan tiga kecamatan di Basel jumlah bibit yang disalurkan kurang dari jumlah semestinya.
"Sebab selama ini tidak ada petani yang melaporkan kekurangan bibit itu kepada saya secara langsung," jawab Bujang Ambon di hadapan majelis hakim.
Sekedar diketahui proyek pengadaan bibit tersebut dengan leading sector Dinas Pertanian Kabupaten Bangka Selatan.
Dalam kasus dugaan korupsi ini pun sebelumnya sempat disebut-sebut telah terjadi peng gelembungan harga (mark up) hingga diduga negara pun dirugikan hingga mencapai sebesar Rp 1,2 M. (*)
Tidak ada komentar