KPK Buru Pihak-pihak yang Bantu Pelarian Setya Novanto
Korupsi KTP Elektronik KPK Buru Pihak-pihak yang Bantu Pelarian Setya Novanto Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan merintangi proses hukum penang…
Korupsi KTP Elektronik
KPK Buru Pihak-pihak yang Bantu Pelarian Setya NovantoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan merintangi proses hukum penanganan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

WARTA KOTA, KUNINGAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan merintangi proses hukum penanganan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Komisi anti-rasuah itu m engusut pihak-pihak yang membocorkan dan membantu pelarian serta penyembunyian Novanto, saat hendak ditangkap di rumahnya, Jalan Wijaya VIII Nomor 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 15 November 2017.
"Untuk penyelidikan pasal 21, karena masih proses lidik, jadi enggak bisa rinci. Yang bisa dikonfirmasi, benar ada penyelidikan obstruction of justice di perkara e-KTP dalam rentang waktu 16 November," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di KPK, Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Baca: Kuasa Hukum Setya Novanto: Dengan Dibacakannya Dakwaan, Praperadilan Gugur Sudah
"(Fokus penyelidikan) apakah ada pihak-pihak yang bersama-sama atau kelompok atau cara apa pun merintangi atau menghalang-halangi kasus korupsi," jelas Febri.
Pada 15 November 2017, tim penyidik KPK gagal menangkap Novanto di rumahnya.
Saat itu, Novanto telah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Tahun 2011-2012 senilai Rp 5,8 triliun.
Diduga saat itu rencana penangkapan Novanto telah bocor. Apalagi, tim KPK sempat mengawasi pergerakan Novanto mulai memimpin rapat paripurna di Gedung DPR pada siang harinya.
Baca: Kuasa Hukum Setya Novanto: Semua Tersangka yang Diperiksa IDI Selalu Dinyatakan Sehat
Tim penyidik KPK baru bisa menemukan Novanto di Rumah Sakit Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada 16 November 2017, atau sehari setelahnya.
Halaman selanjutnya 12
Tidak ada komentar