BNN Buru Pemilik Diskotik MG Club
Nasional BNN Buru Pemilik Diskotik MG ClubMinggu, 17 Desember 2017 | 17:26 Foto : istimewa BERITA TERKAIT…
Nasional
BNN Buru Pemilik Diskotik MG Club
Minggu, 17 Desember 2017 | 17:26
-
-
Keluarga Besar Fraksi PKS Cek Urine
-
Disaksikan W alikota, BNN dan DPD LDII Jakarta Utara Tekan MoU
-
Terkait Pabrik Pil PCC, Dua Rumah di Sukoharjo Turut Digeledah
-
Pabrik Pil PCC di Solo Digerebek, Barang Bukti Jutaan Butir
INDOPOS.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) dari masih memburu Rudi sebagai pemilik Diskotik MG Club Internasional yang digerebek polisi pada Minggu dini hari (17/12).
Dari dalam diskotik, polisi menemukan laboratorium pembuatan shabu-shabu dan ekstasi alias ineks. Diskotik itu sendiri berlokasi di Jalan Tubagus AngkeGrogol Petamburan Jakarta Barat.
Selain itu, polisi masih memeriksa intensif lima pelaku pengelola laboratorium dan pengedar narkoba di diskotik tersebut. Para saksi tersebut warga Ibu Kota.
Mereka adalah Wastam, 43,beralamat di Pesing Garden RT 04 / RW 08 Kelurahan Kedoya Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat, Ferdiansyah, 23, warga Jalan Pedongkelan Belalang No. 82A RT 006 / RW 013 Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, Dedi Wahyudi, 40, warga Jalan Kota Bambu Utara No. 46 RT 01 / RW 05 Kelurahan Kota Bambu Utara Kecamatan Palmerah Jakarta Barat, Mislah, 45, warga Jalan Bango III No. 3 RT 07 / RW 03 Kelurahan Pondok Labu Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Fadly, 40, warga Jalan Tamansari IV No. 73 RT 08 / RW 09 Kelurahan Tamansari Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari menjelaskan, BNN menggerebek diskotik MG setelah mendapat informasi peredaran narkoba jenis shabu dan ineks di dalam diskotik lima lantai tersebut.
Dalam penggerebekan, BNN menemukan laboratorium pembuatan shabu dan ineks di lantai dua dan empat bangunan. Dari kedua lantai tersebut polisi menyita berbagai zat kimia dan precursor untuk membuat shabu dan ineks, termasuk shabu cair kepada pengunjung diskotik seharga Rp 400 ribu per botol.
Bukan hanya itu, saat dilakukan test urine kepada seluruh pengunjung diskotik, sebanyak 120 urin pengunjung positif mengandung zat narkoba. Arman mengungkapkan, para pelaku terancam hukuman mati.
âLima orang produsen dan pengedar narkoba kami amankan kami kenakan Pasal 113 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,â pungkas Arman. (ind)
Apa Reaksi Anda?









Honorer: PP P3K Diteken Presiden, Habislah Kami!
Minggu, 17 Desember 2017 | 17:09
Begini Suka dan Duka Pengemudi Bus Pembawa Massa Aksi
Minggu, 17 Desember 2017 | 15:10
Dukung Aksi Bela Palestina, Ustadz Yusuf Mansyur Bagikan Produk Perusahannya, Apa Itu?
Minggu, 17 Desember 2017 | 15:03
Tidak ada komentar